KPK dan BPK diminta melakukan audit menyeluruh dan terbuka atas indikasi bocornya dana hibah kepemudaan dan dana hibah revitalisasi fasilitasi sarana prasarana olahraga di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Hal ini disampaikan Sekjen DPP KNPI Fadhly Alimin. "Ada laporan dari rekan-rekan organisasi kepemudaan, banyak dana hibah kepemudaan dan revitalisasi sarana olahraga yang salah sasaran," ujarnya.
Dana bantuan kepemudaan, ingat Fadhly, harus diberikan kepada organisasi kepemudaan nasional yang mempunyai struktural tingkat pusat hingga daerah. Kemudian mempunyai kelengkapan administrasi sesuai aturan yang berlaku.
"Tapi informasi yang kami dapat di lapangan, banyak anggaran yang diberikan kepada ormas, yayasan, lembaga swadaya masyarakat (LSM) tertentu yang dianggap dekat dengan oknum petinggi di kementerian ini," ungkapnya.
Belum lagi, lanjut Fadhly, dana revitalisasi sarana dan prasarana olahraga di daerah-daerah yang salah sasaran dan terkesan asal-asalan. Ada juga indikasi pekerjaan fiktif. "Kalau laporan ini benar, berarti kemenegpora diduga melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan. KPK dan BPK kami minta audit menyeluruh dana tersebut secepatnya."
Untuk diketahui, dikutip dari lama resmi http://kemenpora.go.id, sejak 2015 Kemenpora telah menggulirkan Program Dana Bantuan Pemerintah Untuk Pembangunan dan/atau Rehabilitasi Lapangan Olahraga Desa atau yang lebih popular dikenal dengan nama program 1 desa 1 lapangan.
Program yang pertama kali digagas oleh Menpora Imam Nahrawi (karena belum pernah terjadi sebelumnya) ini merupakan penjabaran kebijakan pemerintah berdasarkan 9 agenda prioritas Nawa Cita khususnya butir ketiga "membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan".
Tujuan program ini adalah untuk meningkatkan peran serta dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di bidang Keolahragaan, meningkatkan prasarana dan sarana olahraga yang layak dan memenuhi standar dan mengembangkan minat, bakat dan potensi olahraga di daerah khususnya di tingkat desa.
Sumber: RMOL
Tidak ada komentar: