
Kongres Pemuda II pada 28 0ktober 1928 menjadi momentum lanjutan dari artikulasi politik kaum muda yang luar biasa, dengan selogan yang terkenal yaitu “satu Nusa, satu Bangsa, satu Bahasa yakni bahasa Indonesia. Momentum ini melahirkan konsolidasi kekuatan politik pemuda, untuk sama-sama memberikan kontribusi nyata bagi bangsa dan negara yang di cita-citakan. Kohesivitas kebangsaan dalam bingkai kepemudaan saat ini, mampu melintasi fragmentasi kepentingan suku, agama, ras, golongan dan ideologi. Pada tahun 1998 pemuda juga terlibat dan berperan aktif dalam menurunkan rezim orde baru. Dari peristiwa-peristiwa tersebut posisi pemuda dalam kancah perpolitikan nasional tidak dapat disepelehkan.
Namun tidak dapat dipungkiri juga, bahwa gerakan pemuda semenjak runtuhnya rezim orde baru mengalami stagnasi, juga terjadi fragmentasi antar kelompok pemuda, sehingga membuat posisi tawar pemuda dalam kancah perpolitikan nasional sangat lemah, sehingga apa yang di cita-citakan bersama sulit untuk dicapai. Pemilihan umum 2014 merupakan momentum yang sangat tepat bagi pemuda untuk berkonsolidasi, menyatukan kekuatan, terlibat aktif dalam menentukan kepemimpinan nasional, sehingga akan terpilih pemimpin yang mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap rakyat, terutama kaum yang terpinggirkan, serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, sehingga apa yang di cita-citakan bersama oleh pemuda dapat terwujud.
Dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD dan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan wakil Presiden, mendefinisikan pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah atau pernah kawin. Berdasarkan definisi tersebut potensi pemilih pemula dan/atau yang berumur 17-30 tahun sangat besar, kurang lebih ½ dari jumlah pemilih. Menurut data BPS 2010, kelompok umur berusia 10-14 tahun 22.677.490 dan kelompok umur berusia 15-19 tahun 20.871.086. Jika diasumsikan kelompok umur 10-14 tahun separuh berusia 17 dan kelompok umur 15 -19 tahun semuanya menjadi pemilih, maka ada 32 juta jutaan potensi suara pemilih pemula pada pemilu 2014. Dan suara potensial ini sangat signifikan guna memenangkan perhelatan pemilihan umum mendatang. Sejauh ini, KPU mencatat jumlah pemilih pemula pada pemilu 2014 mencapai 30% dari keseluruhan pemilih. Berdasarkan analisis KPU terhadap data pemilih pemilu 2014 yang terdapat di dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang berjumlah 181.140.242 pemilih (www.kpu.go.id)
Besarnya jumlah pemilih yang berumur 17-30 tahun (pemilih pemuda), membuat posisi tawar pemuda dalam pemilu legislatif maupun pemilu Presiden sangat strategis, karena dengan suara pemuda yang sangat besar itu, dapat menentukan siapa yang layak untuk menjadi wakil rakyat ataupun presiden. Apabila pemuda secara rasional memberikan hak pilihnya, maka dengan sendirinya orang yang dipilihpun pasti mendekati pemimpin ideal, dan demikianpun sebaliknya, apabila pemuda memberikan hak suaranya tidak rasional, maka pemimpin yang dipilihpun pasti jauh dari ideal.
Sumber : postpopulis.blogspot.co.id
Tidak ada komentar: