Berbicara pemuda, tentu parameternya
tidak lain adalah usia. Dalam rumusan UU No 40 Tahun 2009 Tentang
Kepemudaan, usia pemuda adalah antara 16-30 tahun. Namun hingga saat ini
pun, batasan umur kategori pemuda disetiap lembaga dan organisasi
kepemudaan mencapai maksimum usia 40 tahun, bahkan ada yang sampai 45
tahun. Akan tetapi penulis akan mencoba memaknai pemuda menurut
undang-undang yang menurut penulis sangat sejalan dengan standar dan
tren, serta kebutuhan sesuai dengan perkembangan dan tatanan global.
Pembatasan mengenai usia pemuda
antara 16-30 tahun semestianya harus disikapi secara bijaksana oleh
semua pihak untuk dipandang sebagai sesuatu yang positif. Sebagai asset
bangsa, pemuda Indonesia yang akan menjadi harapan bangsa dalam
membangun dan menjaga identitas bangsa dimata dunia, harus diberikan
kesempatan untuk dapat ‘menggembleng’ dirinya secara matang. Hal
tersebut penting, karena ini merupakan cara yang cukup efektif dalam
upaya memberdayakan pemuda yang sesungguhnya. Selama ini pemuda dengan
usia 16-30 tahun kurang mendapatkan ruang gerak yang luas dalam
mengembangkan kemampuannya, karena adanya ‘pertarungan’ yang direbutkan
oleh para pemuda yang sebenarnya sudah tidak muda lagi.
Oleh karena itu, perlu adanya sebuah
kesadran regenerasi dalam tubuh organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP),
untuk menjalanaknan amanat undang-undang kepemudaan tersebut, terlebih
bagi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang saat ini sedang
menjalankan kongres bersamanya di Jakarta. KNPI sebagai induk dan wadah
berhimpun OKP harus berani dan menegaskan diri atas peraturan yang ada,
agar aturan ini juga dapat diikuti oleh OKP-OKP lain yang berhimpun
dalam KNPI.
Selain itu, regenerasi kepemimpinan
ke pemuda harus didasari oleh semangat kejujuran dan fair-based
competition, dimana pemuda yang memang memiliki kemampuan dan
kapabilitas yang memadai harus diberikan kesempatan. Karena selama ini
pemuda ternyata secara tidak langsung telah dihegemoni tentang
hak-haknya oleh ‘golongan tua’ yang merasa telah mapan dan lebih
berpengalaman. Dalih itulah yang selalu didengung-dengunkan oleh ‘kaum
tua’ untuk menghegemoni hak-hak pemuda Indonesia.
Sumber: politik.kompasiana.com
Tidak ada komentar: